5 Alur Proses Pelaksanaan PPDB yang Wajib Diketahui Calon Peserta Didik Baru SD IT Alam Biruni Tahun Ajaran 2024/2025

Alur proses Penerimaan Peserta Didik Baru SDIT Alam Biruni TP 2025/2026 di bawah ini: 

  1. Pengumuman pembukaan PPDB melalui media online dan offline 

Pembukaan: 3 Oktober 2024

Batas penutupan PPDB: Hingga kuota terpenuhi

Kuota Kelas: 3 Kelas maksimal 28 calon siswa perkelas


Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah sudah dibuka pada tanggal 3 Oktober 2024 dengan memuat informasi seperti persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran (khusus dan umum), jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik, dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. 

  1. Melakukan pendaftaran dan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku


Tahap pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online dan offline. Pendaftaran offline bisa menghubungi panitia PPDB sedangkan pendaftaran online dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah). Bila fasilitas jaringan tidak memadai, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

  1. Melakukan konfirmasi pembayaran melalui panitia PPDB

Jika telah melakukan pendaftaran melalui website dan panitia PPDB, calon siswa melakukan pembayaran dan mengkonfirmasinya kepada panitia (Bu Irma)

  1. Mengisi formulir dan melengkapi berkas persyaratan

Segera lengkapi berkas persyaratan yang ada di website dan mengumpulkannya maksimal 2 minggu setelah melakukan pembayaran

  1. Mengikuti psikotes

Jadwal psikotes akan diumumkan jika kuota kelas sudah terpenuhi

  1. Pengumuman hasil psikotes dan penerimaan PPDB

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Proses penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.